1. Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya
· Hadis riwayat Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)
Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)
Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)
2. Haram menarik kembali sedekah dan pemberian setelah diterima kecuali sesuatu yang diberikan kepada anak-cucunya sendiri
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian ia kembali kepada muntahnya lalu memakannya. (Shahih Muslim No.3048)
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian ia kembali kepada muntahnya lalu memakannya. (Shahih Muslim No.3048)
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Orang yang menarik kembali pemberiannya itu seperti orang yang menelan kembali muntahnya. (Shahih Muslim No.3050)
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Orang yang menarik kembali pemberiannya itu seperti orang yang menelan kembali muntahnya. (Shahih Muslim No.3050)
3. Makruh melebihkan sebagian anak dalam suatu pemberian
· Hadis riwayat Nu`man bin Basyir Radhiyallahu’anhu:
Bahwa ayahnya mengajaknya datang menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Lalu ayahnya berkata: Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Apakah semua anakmu kamu berikan kepadanya seperti? Ayahnya menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ambillah kembali budak itu!. (Shahih Muslim No.3052)
Bahwa ayahnya mengajaknya datang menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Lalu ayahnya berkata: Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Apakah semua anakmu kamu berikan kepadanya seperti? Ayahnya menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ambillah kembali budak itu!. (Shahih Muslim No.3052)
4. Tentang penghibahan properti kepada seseorang seumur hidupnya
· Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Siapa pun yang diberikan properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum warisan. (Shahih Muslim No.3062)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Siapa pun yang diberikan properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum warisan. (Shahih Muslim No.3062)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Hibah seumur hidup itu dibolehkan. (Shahih Muslim No.3073)
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Hibah seumur hidup itu dibolehkan. (Shahih Muslim No.3073)
No comments:
Post a Comment