1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
· Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
2. Pengharaman jual beli janin
· Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)
3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)
4. Pengharaman mencegat barang dagangan
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassalam. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassalam. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)
5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
· Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)
7. Batal menjual barang sebelum diterima
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)
8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
· Hadis riwayat Hakim bin Hizam Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
10. Orang yang ditipu dalam jual beli
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
· Hadis riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)
· Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)
· Hadis riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu’anhu: Bahwa
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)
· Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)
13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
14. Tentang penyewaan tanah
· Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)
15. Memberikan tanah
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)
16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)
17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani
· Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)
18. Menghindari hama tanaman
· Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)
19. Sunah membebaskan utang
· Hadis riwayat Kaab bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)
21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
· Hadis riwayat Hudzaifah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)
· Hadis riwayat Abu Mas`ud Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)
22.
Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah
hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)
23.
Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk
rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan
hewan pejantan
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)
24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing
· Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)
25.
Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut,
haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau
ternak dan sejenisnya
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
· Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)
26. Halal mengambil upah membekam
· Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)
Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)
27. Pengharaman menjual khamar
· Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)
28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
· Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
Bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
· Hadis riwayat Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu ia berkata: Umar Radhiyallahu’anhu mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu ia berkata: Umar Radhiyallahu’anhu mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
29. Riba
· Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)
30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
· Hadis riwayat Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)
31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
· Hadis riwayat Barra` bin Azib Radhiyallahu’anhu:
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
· Hadis riwayat Abu Bakrah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)
32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
· Hadis riwayat Abu Said Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Mendengar itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Mendengar itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
· Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu:
Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
· Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
· Hadis riwayat Usamah bin Zaid Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat
· Hadis riwayat Nu`man bin Basyir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)
34.
Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan
sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi Shallallahu alaihi wassalam.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)
Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi Shallallahu alaihi wassalam.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)
35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
· Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)
36. Jual-beli salam (pemesanan)
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Nabi Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)
Nabi Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)
37. Larangan bersumpah dalam jual beli
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)
38. Syuf`ah
· Hadis riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)
39. Menancapkan kayu di dinding tetangga
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)
40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
· Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)
· Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)
41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)
No comments:
Post a Comment