· Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata:
Rasulullah bersabda: Ketika diperintahkan kepada Bani Israel, masukilah pintu itu sambil sujud dan mengucapkan: “Ampunilah dosa kami”, niscaya dosa-dosamu akan diampuni. Lalu mereka mengganti dan memasuki pintu itu sambil merayap atas dubur mereka dan mengucapkan: “Sebiji gandum dalam sehelai rambut”. (Shahih Muslim No.5330)
Rasulullah bersabda: Ketika diperintahkan kepada Bani Israel, masukilah pintu itu sambil sujud dan mengucapkan: “Ampunilah dosa kami”, niscaya dosa-dosamu akan diampuni. Lalu mereka mengganti dan memasuki pintu itu sambil merayap atas dubur mereka dan mengucapkan: “Sebiji gandum dalam sehelai rambut”. (Shahih Muslim No.5330)
· Hadis riwayat Anas bin Malik, ia berkata:
Bahwa Allah Taala menurunkan wahyu kepada Rasulullah secara beruntun menjelang wafat sampai beliau wafat, dan wahyu yang paling banyak diturunkan adalah pada hari kewafatan Rasulullah. (Shahih Muslim No.5331)
Bahwa Allah Taala menurunkan wahyu kepada Rasulullah secara beruntun menjelang wafat sampai beliau wafat, dan wahyu yang paling banyak diturunkan adalah pada hari kewafatan Rasulullah. (Shahih Muslim No.5331)
· Hadis riwayat Umar, ia berkata:
Dari Thariq bin Syihab bahwa orang-orang Yahudi berkata kepada Umar: Sesungguhnya kamu sekalian membaca suatu ayat yang andaikata diturunkan kepada kami, niscaya hari itu kami jadikan hari raya. Umar berkata: Aku tahu di mana dan di hari apa ayat itu diturunkan serta di mana Rasulullah berada ketika ayat itu diturunkan. Ayat tersebut diturunkan di Arafah saat Rasulullah sedang wukuf di Arafah. Sufyan berkata: Aku ragu-ragu apakah hari itu Jumat atau bukan. Ayat tersebut adalah “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu”. (Shahih Muslim No.5332)
Dari Thariq bin Syihab bahwa orang-orang Yahudi berkata kepada Umar: Sesungguhnya kamu sekalian membaca suatu ayat yang andaikata diturunkan kepada kami, niscaya hari itu kami jadikan hari raya. Umar berkata: Aku tahu di mana dan di hari apa ayat itu diturunkan serta di mana Rasulullah berada ketika ayat itu diturunkan. Ayat tersebut diturunkan di Arafah saat Rasulullah sedang wukuf di Arafah. Sufyan berkata: Aku ragu-ragu apakah hari itu Jumat atau bukan. Ayat tersebut adalah “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu”. (Shahih Muslim No.5332)
· Hadis riwayat Aisyah, ia berkata:
Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Aisyah berkata: Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka. Urwah melanjutkan: Aisyah berkata: Sesudah turun ayat ini, para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah tentang perempuan yatim yang berada dalam asuhan, lalu Allah menurunkan ayat: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka. Aisyah berkata: Maksud firman Allah Taala: Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran adalah ayat pertama yang ada dalam firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. Adapun maksud ayat lain yang berbunyi: Sedang kamu ingin mengawini mereka, adalah ketidaksenangan seorang wali di antara kamu terhadap perempuan yatim asuhannya yang tidak memiliki harta dan kecantikan sehingga mereka dilarang menikahi perempuan yatim yang banyak harta serta cantik kecuali dengan membayar mahar mitsil karena ketidaksenangan mereka kepada perempuan yatim yang miskin dan tidak cantik. (Shahih Muslim No.5335)
Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Aisyah berkata: Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka. Urwah melanjutkan: Aisyah berkata: Sesudah turun ayat ini, para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah tentang perempuan yatim yang berada dalam asuhan, lalu Allah menurunkan ayat: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka. Aisyah berkata: Maksud firman Allah Taala: Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran adalah ayat pertama yang ada dalam firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. Adapun maksud ayat lain yang berbunyi: Sedang kamu ingin mengawini mereka, adalah ketidaksenangan seorang wali di antara kamu terhadap perempuan yatim asuhannya yang tidak memiliki harta dan kecantikan sehingga mereka dilarang menikahi perempuan yatim yang banyak harta serta cantik kecuali dengan membayar mahar mitsil karena ketidaksenangan mereka kepada perempuan yatim yang miskin dan tidak cantik. (Shahih Muslim No.5335)
· Hadis riwayat Aisyah, ia berkata:
Tentang firman Allah: Barang siapa yang miskin, maka ia boleh memakan (menggunakan) harta itu menurut dengan yang sepantasnya, ia berkata: Ayat ini diturunkan mengenai seorang wali yang mengurus harta anak yatim serta yang mengasuh dan mendidiknya, jika ia membutuhkan ia boleh memakan harta anak yatim itu dengan yang sewajarnya. (Shahih Muslim No.5339)
Tentang firman Allah: Barang siapa yang miskin, maka ia boleh memakan (menggunakan) harta itu menurut dengan yang sepantasnya, ia berkata: Ayat ini diturunkan mengenai seorang wali yang mengurus harta anak yatim serta yang mengasuh dan mendidiknya, jika ia membutuhkan ia boleh memakan harta anak yatim itu dengan yang sewajarnya. (Shahih Muslim No.5339)
· Hadis riwayat Aisyah, ia berkata:
Tentang firman Allah: Ketika mereka datang kepadamu dari atas dan bawahmu, dan ketika penglihatan mulai kabur dan hati naik sampai ke tenggorokan, ia berkata: Peristiwa ini terjadi ketika perang Khandaq. (Shahih Muslim No.5341)
Tentang firman Allah: Ketika mereka datang kepadamu dari atas dan bawahmu, dan ketika penglihatan mulai kabur dan hati naik sampai ke tenggorokan, ia berkata: Peristiwa ini terjadi ketika perang Khandaq. (Shahih Muslim No.5341)
· Hadis riwayat Aisyah, ia berkata:
Tentang firman Allah: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, ia berkata: Ayat ini berbicara tentang seorang wanita yang sudah lama berumah tangga, kemudian suaminya bermaksud menceraikannya. Karena itu ia berkata: Jangan ceraikan aku! Kamu aku bebaskan dari kewajiban-kewajiban terhadapku! Maka turunlah ayat ini. (Shahih Muslim No.5342)
Tentang firman Allah: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, ia berkata: Ayat ini berbicara tentang seorang wanita yang sudah lama berumah tangga, kemudian suaminya bermaksud menceraikannya. Karena itu ia berkata: Jangan ceraikan aku! Kamu aku bebaskan dari kewajiban-kewajiban terhadapku! Maka turunlah ayat ini. (Shahih Muslim No.5342)
· Hadis riwayat Ibnu Abbas, ia berkata:
Dari Said bin Jubair, ia berkata: Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat: Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, maka aku pergi menjumpai Ibnu Abbas untuk menanyakan ayat ini. Ia menjawab: Ayat tersebut termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan dan tidak ada satu ayat pun yang menasakhnya (membatalkan hukumnya). (Shahih Muslim No.5345)
Dari Said bin Jubair, ia berkata: Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat: Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, maka aku pergi menjumpai Ibnu Abbas untuk menanyakan ayat ini. Ia menjawab: Ayat tersebut termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan dan tidak ada satu ayat pun yang menasakhnya (membatalkan hukumnya). (Shahih Muslim No.5345)
· Hadis riwayat Ibnu Abbas, ia berkata:
Beberapa kaum bertemu dengan seorang lelaki yang sedang menggembalakan kambingnya, kemudian orang itu memberi salam: Assalamu’alaikum! Mereka langsung menangkap dan membunuhnya serta merampas kambing-kambingnya, maka turunlah ayat: Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu: Kamu bukan orang mukmin. Ibnu Abbas membacanya: “As-salaam”. (Shahih Muslim No.5350)
Beberapa kaum bertemu dengan seorang lelaki yang sedang menggembalakan kambingnya, kemudian orang itu memberi salam: Assalamu’alaikum! Mereka langsung menangkap dan membunuhnya serta merampas kambing-kambingnya, maka turunlah ayat: Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu: Kamu bukan orang mukmin. Ibnu Abbas membacanya: “As-salaam”. (Shahih Muslim No.5350)
· Hadis riwayat Barra’, ia berkata:
Dahulu, Jika orang-orang Ansar menunaikan haji, lalu mereka kembali (ke rumah mereka), mereka memasuki rumah mereka melalui pintu belakang. Kemudian seorang Ansar memasuki rumahnya melalui pintu depan, lalu hal itu dipertanyakan kepadanya, maka turunlah ayat: Bukanlah merupakan kebaktian memasuki rumah-rumah dari belakangnya. (Shahih Muslim No.5351)
Dahulu, Jika orang-orang Ansar menunaikan haji, lalu mereka kembali (ke rumah mereka), mereka memasuki rumah mereka melalui pintu belakang. Kemudian seorang Ansar memasuki rumahnya melalui pintu depan, lalu hal itu dipertanyakan kepadanya, maka turunlah ayat: Bukanlah merupakan kebaktian memasuki rumah-rumah dari belakangnya. (Shahih Muslim No.5351)
1. Tentang firman Allah: Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka
· Hadis riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu:
Tentang firman Allah: Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah). Ia berkata: Ada sekelompok jin yang masuk Islam. Sebelum itu mereka disembah manusia, maka orang-orang yang menyembah (jin) itu tetap menyembah mereka padahal sebagian jin itu telah masuk Islam. (Shahih Muslim No.5356)
Tentang firman Allah: Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah). Ia berkata: Ada sekelompok jin yang masuk Islam. Sebelum itu mereka disembah manusia, maka orang-orang yang menyembah (jin) itu tetap menyembah mereka padahal sebagian jin itu telah masuk Islam. (Shahih Muslim No.5356)
2. Surat Al-Baraah (At-Taubah), surat Al-Anfaal dan surat Al-Hasyr
· Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Dari Said bin Jubair, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu: Bagaimana dengan surat At-Taubah? Ia berkata: At-Taubah! Ia adalah Fadhihah (yang menampakkan aib). Tidak henti-hentinya turun ayat “wa minhum” (dan di antara mereka), “wa minhum” (dan di antara mereka), sampai mereka mengira bahwa tidak ada seorang pun di antara kami yang rahasianya tidak disebut dalam surat itu. Aku bertanya lagi: Bagaimana dengan surat Al-Anfaal? Ia menjawab: Surat itu diturunkan ketika Perang Badar. Bagaimana dengan surat Al-Hasyr? Tanyaku. Ia menjawab: Diturunkan berkenaan dengan Bani Nadhir. (Shahih Muslim No.5359)
Dari Said bin Jubair, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu: Bagaimana dengan surat At-Taubah? Ia berkata: At-Taubah! Ia adalah Fadhihah (yang menampakkan aib). Tidak henti-hentinya turun ayat “wa minhum” (dan di antara mereka), “wa minhum” (dan di antara mereka), sampai mereka mengira bahwa tidak ada seorang pun di antara kami yang rahasianya tidak disebut dalam surat itu. Aku bertanya lagi: Bagaimana dengan surat Al-Anfaal? Ia menjawab: Surat itu diturunkan ketika Perang Badar. Bagaimana dengan surat Al-Hasyr? Tanyaku. Ia menjawab: Diturunkan berkenaan dengan Bani Nadhir. (Shahih Muslim No.5359)
3. Turunnya ayat yang mengharamkan khamar
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Setelah membaca hamdalah dan memuji Allah, ia berkata: Sesungguhnya telah diturunkan ayat tentang pengharaman khamar (minuman keras) yang terbuat dari lima jenis; gandum, jelai, kurma, anggur dan madu. Khamar adalah sesuatu yang menghilangkan kesadaran akal. Dan ada tiga perkara, wahai hadirin sekalian, yang aku ingin sekali Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mewasiatkan kepada kita yaitu mengenai warisan kakek, kalalah dan perkara-perkara yang masuk dalam kategori riba. (Shahih Muslim No.5360)
Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Setelah membaca hamdalah dan memuji Allah, ia berkata: Sesungguhnya telah diturunkan ayat tentang pengharaman khamar (minuman keras) yang terbuat dari lima jenis; gandum, jelai, kurma, anggur dan madu. Khamar adalah sesuatu yang menghilangkan kesadaran akal. Dan ada tiga perkara, wahai hadirin sekalian, yang aku ingin sekali Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mewasiatkan kepada kita yaitu mengenai warisan kakek, kalalah dan perkara-perkara yang masuk dalam kategori riba. (Shahih Muslim No.5360)
4. Tentang firman Allah: Inilah dua golongan yang bertengkar mengenai Tuhan mereka
· Hadis riwayat Abu Zar Radhiyallahu’anhu:
Dari Qais bin Ubad ia berkata: Aku mendengar Abu Zar bersumpah bahwa ayat: Inilah dua golongan yang bertengkar mengenai Tuhan mereka. Ayat itu turun mengenai orang-orang yang berperang dalam Perang Badar, yaitu Hamzah, Ali, Ubaidah bin Harits, Utbah bin Rabiah, Syaibah bin Rabiah dan Walid bin Utbah. (Shahih Muslim No.5362)
Dari Qais bin Ubad ia berkata: Aku mendengar Abu Zar bersumpah bahwa ayat: Inilah dua golongan yang bertengkar mengenai Tuhan mereka. Ayat itu turun mengenai orang-orang yang berperang dalam Perang Badar, yaitu Hamzah, Ali, Ubaidah bin Harits, Utbah bin Rabiah, Syaibah bin Rabiah dan Walid bin Utbah. (Shahih Muslim No.5362)
No comments:
Post a Comment