Hadis riwayat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka. (Shahih Muslim No.2)

Thursday, November 24, 2011

Memerdekakan Budak

1. Tentang usaha memerdekakan budak
·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya). (Shahih Muslim No.2759)
2. Hak loyalitas budak bagi yang memerdekakan
·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha:
Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah Radhiyallahu’anhu menceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan. (Shahih Muslim No.2761)
3. Larangan menjual hak loyalitas budak dan menghibahkannya
·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya. (Shahih Muslim No.2770)
4. Keutamaan memerdekakan budak
·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Shahih Muslim No.2775)
·         Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
Rasulullah bersabda: Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja. (Shahih Muslim No.2758)

No comments:

Post a Comment